Kenapa Kapal Tenggelam Lagi (KM Teratai Prima di Perairan Majene)
- By Heru Susetyo Nuswanto
- Published 01/12/2009
- Humanity
- Unrated
Menggadaikan Keselamatan Publik
Tanggal: 05 Jan 2007
Sumber: media indonesia
Prakarsa Rakyat,
* Oleh: Heru Susetyo, Visiting Researcher Chulangkorn University, Bangkok
BENCANA alam dan kecelakaan bertubi-tubi mendera Indonesia. Gempa bumi, tsunami, tanah longsor, ledakan gunung berapi, dan banjir bergantian mengisi lembaran duka negeri ini.
Kecelakaan demi kecelakaan, apakah di laut (KM Senopati Nusantara) di udara (musibah Adam Air), di darat (kecelakaan kereta api dan kendaraan bermotor), hingga kecelakaan di tempat kerja seperti kasus PT Lapindo dengan bencana lumpurnya dan kebakaran di permukiman, terus terjadi tanpa jeda.
Kini, kita tak ragu lagi mengatakan Indonesia adalah negeri rawan bencana (disaster prone country). Baik bencana alam (natural disaster) maupun bencana karena peran manusia (man-made disaster). Masyarakat Indonesia pun layak disebut sebagai masyarakat berisiko (risk society), alias masyarakat yang senantiasa hidup dalam suasana penuh risiko baik di masa kini maupun mendatang (Giddens, 1999).
Angka kematian akibat bencana alam maupun kecelakaan setiap tahunnya sungguh luar biasa. Belum lagi korban yang jatuh akibat konflik vertikal maupun konflik bernuansa SARA di Indonesia. Tak mengherankan jika ada yang mengatakan nyawa manusia di Indonesia sedemikian murahnya. Lebih buruk lagi, besarnya angka kematian tersebut sering tidak berarti apa-apa. Banyak pihak yang kurang peduli. Manusia Indonesia meninggal, satu atau ratusan ribu karena sebab-sebab bencana alam maupun bencana akibat peran manusia, nyaris seperti tak ada bedanya. Respons yang umumnya terjadi adalah pertama kali tersentak dan terkejut, namun secara perlahan dilupakan hingga lama-kelamaan hanya menjadi bagian dari catatan sejarah.
Terlepas dari kenyataan bahwa bencana dan kematian adalah bagian dari takdir Tuhan, namun untuk tingkatan tertentu, risiko yang timbul dari bencana dan kecelakaan dapat diminimalkan seandainya saja negara dan masyarakat Indonesia sadar betul akan hak-hak keselamatan publik.
***
Keselamatan publik (public safety) adalah perlindungan terhadap masyarakat secara umum dari segala bentuk bahaya, risiko, kecelakaan, dan kerugian yang timbul dari bencana alam maupun bencana karena peran manusia. Secara tradisional, wilayah keselamatan publik ini terkait erat dengan peran-peran gawat darurat yang selama ini diselenggarakan institusi seperti kepolisian, pemadam kebakaran, SAR (search and rescue), dan tim kesehatan. Kendati sebenarnya wilayah pengertiannya lebih luas dari itu.
Risiko dapat lahir dari faktor eksternal (external risk) maupun manufaktur (manufactured risk). Bencana alam (natural disaster) adalah risiko yang lahir dari faktor eksternal yang berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarinya. Risiko manufaktur lebih berupa bahaya (hazard) yang timbul akibat proses pembangunan dan modernisasi. Misalnya karena pembangunan dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Beck, 1992).
Hak atas keselamatan publik terkait erat dengan hak hidup dan hak atas perlindungan pribadi. Masyarakat Indonesia, seperti halnya umat manusia yang lain, memiliki hak hidup. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Pasal 3 Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mendapatkan kebebasan, dan keamanan selaku manusia.
Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR), yang juga telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada 2005 menyebutkan 'Setiap orang mempunyai hak yang tak terpisahkan dan dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk hidup'.
Sementara itu, Pasal 29 Undang-Undang
No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
***
Satu bentuk penghargaan terhadap hak keselamatan publik adalah melalui perhatian terhadap penegakan prosedur keselamatan publik (public safety) maupun kesiapsiagaan bencana (disaster preparedness) baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Prosedur keselamatan publik ini berlaku di semua wilayah. Dari keselamatan di rumah tinggal dan permukiman hingga di jalan raya, laut, udara, jalur kereta api, tempat kerja, sekolah, perkantoran, dan semua fasilitas publik lainnya.
Di lingkungan kerja, hak tersebut sering disamakan dengan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hak itu bagian dari hak normatif yang harus dipenuhi pengusaha dan dijalankan pengusaha maupun pekerja. Dasar hukumnya terserak mulai dari UU No 12 Tahun 1948, UU Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970 hingga UU tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sayang, implementasi di lapangan masih cukup lemah. Masih banyak perusahaan, pengusaha, maupun pekerja yang tidak mengabaikannya. Musibah lumpur Lapindo di Sidoarjo adalah salah satu contohnya.
Pada wilayah transportasi, prosedur keselamatan publik ini dapat berupa apakah moda transportasi yang digunakan telah aman, laik pakai, dan menjalani perawatan berkala. Apakah tersedia cukup peranti dalam kendaraan untuk keperluan gawat darurat? Apakah pintu dan jendela darurat tersedia dengan baik? Apakah para penumpang diberikan informasi cukup untuk menghadapi kondisi darurat? Dan, apakah pengemudi dan kru transportasi cukup terlatih untuk mengatasi kondisi darurat? Kemudian, apakah tersedia cukup rambu-rambu informasi di jalan raya? Apakah palang perlintasan kereta api benar-benar berfungsi baik? Apakah ada sanksi keras bagi pengemudi yang mabuk ataupun tak memiliki SIM?
Prosedur keselamatan dalam fasilitas publik dapat terlihat dari apakah tersedia cukup hidran dan pemadam api yang dapat diakses dengan mudah oleh publik maupun oleh mobil pemadam kebakaran. Apakah tersedia cukup informasi tentang bahaya kebakaran dan cara mengatasinya, cara menggunakan lift yang benar, akses ke arah tangga darurat dan lain-lain? Di daerah rawan gempa, prosedur itu dapat bertambah lagi, seperti apakah gedung atau bangunan yang didirikan telah memenuhi standar konstruksi tertentu yang tahan gempa (earthquake-proof).
Demikian juga dengan permukiman dan hunian. Apakah hunian dan permukiman yang dibangun telah benar-benar ramah huni? Utamanya untuk kelompok-kelompok rentan seperti penyandang cacat dan anak-anak. Nangkula Utaberta (Media Indonesia, 22/12/2006) menggambarkan berapa banyak hunian Indonesia, utamanya rumah susun dan apartemen, yang mengabaikan faktor keselamatan anak-anak.
Hunian dibuat secara massal dengan pola yang sama dari atas hingga lantai tertinggi guna efisiensi biaya. Padahal penghuni bangunan tidak selalu orang dewasa. Banyak daripadanya adalah anak-anak yang memiliki pengetahuan dan kesadaran minim tentang keselamatan di bangunan bertingkat.
Kemudian, untuk menghadapi bencana alam, prosedur keselamatan publik dapat terpantau dari apakah sudah terselenggara program kesiapsiagaan bencana (disaster preparedness) yang mumpuni. Apakah masyarakat dan aparat pemerintah telah terlibat dalam mitigasi bencana maupun edukasi kebencanaan program seperti mengikuti pelatihan, drill, maupun mendapatkan informasi memadai tentang bencana dan cara mengatasinya? Apakah pemerintah juga memiliki cukup infrastruktur, peralatan, cadangan pangan, personel, dan manajemen tanggap bencana yang layak yang setiap saat dapat dioperasikan?
Kewajiban negara dalam wilayah hak asasi manusia (HAM) adalah untuk menghargai, memenuhi, dan melindungi HAM warga negaranya. Termasuk dalam wilayah hak atas keselamatan publik. Warga negara pun memiliki kewajiban yang sama. Yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan penghargaannya terhadap hak ini.***
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman | Tanggapan ]
Tanggal: 05 Jan 2007
Sumber: media indonesia
Prakarsa Rakyat,
* Oleh: Heru Susetyo, Visiting Researcher Chulangkorn University, Bangkok
BENCANA alam dan kecelakaan bertubi-tubi mendera Indonesia. Gempa bumi, tsunami, tanah longsor, ledakan gunung berapi, dan banjir bergantian mengisi lembaran duka negeri ini.
Kecelakaan demi kecelakaan, apakah di laut (KM Senopati Nusantara) di udara (musibah Adam Air), di darat (kecelakaan kereta api dan kendaraan bermotor), hingga kecelakaan di tempat kerja seperti kasus PT Lapindo dengan bencana lumpurnya dan kebakaran di permukiman, terus terjadi tanpa jeda.
Kini, kita tak ragu lagi mengatakan Indonesia adalah negeri rawan bencana (disaster prone country). Baik bencana alam (natural disaster) maupun bencana karena peran manusia (man-made disaster). Masyarakat Indonesia pun layak disebut sebagai masyarakat berisiko (risk society), alias masyarakat yang senantiasa hidup dalam suasana penuh risiko baik di masa kini maupun mendatang (Giddens, 1999).
Angka kematian akibat bencana alam maupun kecelakaan setiap tahunnya sungguh luar biasa. Belum lagi korban yang jatuh akibat konflik vertikal maupun konflik bernuansa SARA di Indonesia. Tak mengherankan jika ada yang mengatakan nyawa manusia di Indonesia sedemikian murahnya. Lebih buruk lagi, besarnya angka kematian tersebut sering tidak berarti apa-apa. Banyak pihak yang kurang peduli. Manusia Indonesia meninggal, satu atau ratusan ribu karena sebab-sebab bencana alam maupun bencana akibat peran manusia, nyaris seperti tak ada bedanya. Respons yang umumnya terjadi adalah pertama kali tersentak dan terkejut, namun secara perlahan dilupakan hingga lama-kelamaan hanya menjadi bagian dari catatan sejarah.
Terlepas dari kenyataan bahwa bencana dan kematian adalah bagian dari takdir Tuhan, namun untuk tingkatan tertentu, risiko yang timbul dari bencana dan kecelakaan dapat diminimalkan seandainya saja negara dan masyarakat Indonesia sadar betul akan hak-hak keselamatan publik.
***
Keselamatan publik (public safety) adalah perlindungan terhadap masyarakat secara umum dari segala bentuk bahaya, risiko, kecelakaan, dan kerugian yang timbul dari bencana alam maupun bencana karena peran manusia. Secara tradisional, wilayah keselamatan publik ini terkait erat dengan peran-peran gawat darurat yang selama ini diselenggarakan institusi seperti kepolisian, pemadam kebakaran, SAR (search and rescue), dan tim kesehatan. Kendati sebenarnya wilayah pengertiannya lebih luas dari itu.
Risiko dapat lahir dari faktor eksternal (external risk) maupun manufaktur (manufactured risk). Bencana alam (natural disaster) adalah risiko yang lahir dari faktor eksternal yang berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarinya. Risiko manufaktur lebih berupa bahaya (hazard) yang timbul akibat proses pembangunan dan modernisasi. Misalnya karena pembangunan dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Beck, 1992).
Hak atas keselamatan publik terkait erat dengan hak hidup dan hak atas perlindungan pribadi. Masyarakat Indonesia, seperti halnya umat manusia yang lain, memiliki hak hidup. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Pasal 3 Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mendapatkan kebebasan, dan keamanan selaku manusia.
Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR), yang juga telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada 2005 menyebutkan 'Setiap orang mempunyai hak yang tak terpisahkan dan dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk hidup'.
Sementara itu, Pasal 29 Undang-Undang
***
Satu bentuk penghargaan terhadap hak keselamatan publik adalah melalui perhatian terhadap penegakan prosedur keselamatan publik (public safety) maupun kesiapsiagaan bencana (disaster preparedness) baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Prosedur keselamatan publik ini berlaku di semua wilayah. Dari keselamatan di rumah tinggal dan permukiman hingga di jalan raya, laut, udara, jalur kereta api, tempat kerja, sekolah, perkantoran, dan semua fasilitas publik lainnya.
Di lingkungan kerja, hak tersebut sering disamakan dengan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hak itu bagian dari hak normatif yang harus dipenuhi pengusaha dan dijalankan pengusaha maupun pekerja. Dasar hukumnya terserak mulai dari UU No 12 Tahun 1948, UU Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970 hingga UU tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sayang, implementasi di lapangan masih cukup lemah. Masih banyak perusahaan, pengusaha, maupun pekerja yang tidak mengabaikannya. Musibah lumpur Lapindo di Sidoarjo adalah salah satu contohnya.
Pada wilayah transportasi, prosedur keselamatan publik ini dapat berupa apakah moda transportasi yang digunakan telah aman, laik pakai, dan menjalani perawatan berkala. Apakah tersedia cukup peranti dalam kendaraan untuk keperluan gawat darurat? Apakah pintu dan jendela darurat tersedia dengan baik? Apakah para penumpang diberikan informasi cukup untuk menghadapi kondisi darurat? Dan, apakah pengemudi dan kru transportasi cukup terlatih untuk mengatasi kondisi darurat? Kemudian, apakah tersedia cukup rambu-rambu informasi di jalan raya? Apakah palang perlintasan kereta api benar-benar berfungsi baik? Apakah ada sanksi keras bagi pengemudi yang mabuk ataupun tak memiliki SIM?
Prosedur keselamatan dalam fasilitas publik dapat terlihat dari apakah tersedia cukup hidran dan pemadam api yang dapat diakses dengan mudah oleh publik maupun oleh mobil pemadam kebakaran. Apakah tersedia cukup informasi tentang bahaya kebakaran dan cara mengatasinya, cara menggunakan lift yang benar, akses ke arah tangga darurat dan lain-lain? Di daerah rawan gempa, prosedur itu dapat bertambah lagi, seperti apakah gedung atau bangunan yang didirikan telah memenuhi standar konstruksi tertentu yang tahan gempa (earthquake-proof).
Demikian juga dengan permukiman dan hunian. Apakah hunian dan permukiman yang dibangun telah benar-benar ramah huni? Utamanya untuk kelompok-kelompok rentan seperti penyandang cacat dan anak-anak. Nangkula Utaberta (Media Indonesia, 22/12/2006) menggambarkan berapa banyak hunian Indonesia, utamanya rumah susun dan apartemen, yang mengabaikan faktor keselamatan anak-anak.
Hunian dibuat secara massal dengan pola yang sama dari atas hingga lantai tertinggi guna efisiensi biaya. Padahal penghuni bangunan tidak selalu orang dewasa. Banyak daripadanya adalah anak-anak yang memiliki pengetahuan dan kesadaran minim tentang keselamatan di bangunan bertingkat.
Kemudian, untuk menghadapi bencana alam, prosedur keselamatan publik dapat terpantau dari apakah sudah terselenggara program kesiapsiagaan bencana (disaster preparedness) yang mumpuni. Apakah masyarakat dan aparat pemerintah telah terlibat dalam mitigasi bencana maupun edukasi kebencanaan program seperti mengikuti pelatihan, drill, maupun mendapatkan informasi memadai tentang bencana dan cara mengatasinya? Apakah pemerintah juga memiliki cukup infrastruktur, peralatan, cadangan pangan, personel, dan manajemen tanggap bencana yang layak yang setiap saat dapat dioperasikan?
Kewajiban negara dalam wilayah hak asasi manusia (HAM) adalah untuk menghargai, memenuhi, dan melindungi HAM warga negaranya. Termasuk dalam wilayah hak atas keselamatan publik. Warga negara pun memiliki kewajiban yang sama. Yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan penghargaannya terhadap hak ini.***
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman | Tanggapan ]